Cegah Pungli, MA Minta Pengadilan Terapkan Layanan 1 Pintu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan pelayanan satu pintu di seluruh lembaga peradilan. Khususnya, pengadilan yang sudah mengajukan akreditasi.

Sejauh ini, pelayanan satu pintu itu sudah diterapkan di sejumlah lembaga peradilan. Sosialisasi terus dilakukan agar semua segera menerapkannya.

“Pelayanan satu pintu sudah dimulai 2017. Bagi pengadilan yang sudah atau melakukan akreditasi wajib melakukan pelayanan satu pintu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di kantornya, Jumat (12/1).

Pelayanan satu pintu itu katanya untuk mencegah adanya praktik pungutan liar oleh petugas atau aparatur di pengadilan. “Adanya sistem pelayanan informasi satu pintu diharapkan mampu mencegah perbuatan yang berpotensi menyimpang atau terjadinya pungli,” jelas dia.

Menurut Abdullah, sistem terpadu tersebut memang tidak mampu memberangus tuntas pungli di pengadilan. Namun setidaknya mengurangi praktik yang biasanya dimulai melalui komunikasi langsung antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan.

“Ini hanya upaya maksimal yang dilakukan MA saat ini, bukan berarti tidak ada pembenahan berikutnya. Dengan adanya pelayanan satu pintu melarang siapapun masuk ke pengadilan, diharapkan tidak ada komunikasi,” terangnya.

Sementara ada ancaman sanksi bagi lembaga peradilan yang tidak menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Yakni, akreditasi akan diturunkan. Pelayanan 1 pintu bukan berarti tidak macam-macam pelayanan di sana. Di meja informasi ada meja pengaduan.

Sementara jika ada aparatur yang masih meminta pungli, Abdullah berharap agar masyarakat melaporkannya. “Meja pengaduan sudah disiapkan. Apabila ada aparatur pengadilan yang memberikan dokumen, minta upah, segera dilaporkan saja,” pungkasnya.  (Fajar/JPC)

 

  • Bagikan