Modus Pencuri, Pura-pura Bertamu Padahal Incar Laptop dan Perhiasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN – Aksi nekat dilakukan Eko Dwiyanto (35). Pria yang dulunya bekerja sebagai sopir pribadi ini melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal keluar oleh pemiliknya pada siang hari. Dengan modus berpura-pura sebagai tamu, Eko mendatangi rumah target di kawasan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Pelaku terlebih dulu mengetuk pintu depan rumah untuk memastikan tidak ada penghuninya.

“Awalnya saya ketuk dulu sebelum beraksi, ya untuk memastikan tidak ada penghuninya. Setelah beberapa kali tidak ada jawaban, baru saya cari sela untuk masuk ke dalam,” aku Eko saat diwawancarai Balikpapan Pos di Mapolres Balikpapan, kemarin (9/12).

Setelah memastikan kosong, barulah Eko mencari jalan agar dapat masuk ke dalam rumah korbannya. Saat itu jendela samping rumah korban terbuka, celah itu yang digunakan untuk masuk ke dalam rumah korban. Saat berhasil masuk, tersangka langsung mengacak-ngacak lemari pakaian dan mendapatkan satu unit laptop.

“Di lemari saya dapat laptop dan minuman keras merek mahal, langsung saya ambil. Saya juga lihat ada perhiasan di atas meja rias, itu saya ambil juga,” kata pria yang sebelumnya juga bekerja sebagai penjual ikan.

Namun, perhiasan yang dipegang Eko ternyata perak. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, Eko punhendak meninggalkan rumah korban, namun pemilik rumah sudah berada di depan rumah. Pelaku tak bisa mengelak saat hendak keluar rumah, dan langsung menyerahkan diri serta mengembalikan barang curian.

“Saya kepergok pas mau keluar, ternyata pemilik rumah sudah datang, langsung saya kembalikan semua barang curian. Ini saya lakukan nekat-nekatan saja, karena butuh uang untuk biaya hidup,” ujar pria yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak ini.

Tanpa ada melakukan perlawanan ataupun melarikan diri, Eko langsung bertanggungjawab atas perbuatannya. Dia juga mengakui aksinya ini bukan kali pertama dilakukan. Ini merupakan aksi kedua setelah aksi pertamanya di kawasan perumahan Wika berhasil menggondol satu unit handpone.

“Handphone sempat saya jual Rp 700 ribu, uangnya habis buat makan sehari-hari,” ucapnya.

Meski demikian, Eko tetap harus memepertanggungjawbakan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Balikpapan,” tegas Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan.(pri/cal)

 

  • Bagikan