Yorrys Anggap Novanto Jadi Tersangka, Itu Biasa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Politikus Partai Golkar, Yorrys Rayewai ini menilai tidak ada yang istimewa dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang kedua kalinya di kasus yang sama.

“Biasa saja enggak ada yang istimewa,

apa yang luar biasa? Karena kemarin juga begitu,” ujar Yorrys saat dihubungi, Jumat (10/11).

Terkait nasib partai Golkar kedepan, Yorrys masih enggan untuk berkomentar. Karena dirinya mengaku masih melihat perkembangan kasus yang menimpa Setya Novanto lebih dulu. “Itu nanti saja, soal itu gampang ya,” katanya.

‎Sementara saat disinggung lebih jauh mengenai Novanto, mantan Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) ‎tiba-tiba mematikan telpon gengamnya. “Saya masih ada acara lagi,” tutup Yorrys.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto.

Saut juga mengungkapkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Dalam kasus korupsi ini negara ditaksir mengalami kerugian Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cr2/JPC)

 

  • Bagikan