Pengusaha Ritel Suplai Warung Tradisional, Akumindo: Tidak Logis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita yang meminta kepada pihak toko ritel modern untuk dapat menyalurkan barang atau produk ke warung-warung tradisional mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak, khususnya pelaku UMKM.

Kebanyakan mereka menolak dikarenakan, jika dilihat dari rantai distribusinya saja terlebih dulu, pasti tidak akan logis. “Logikanya supermarket adalah warung atau pasar, bukan produsen atau pembuat.

Bagaimana mungkin penjual besar mensuplai ke penjual kecil, kecuali penjual besar merugi, dan barang atau target konsumen sudah beda,” demikian diutarakan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun kepada fajar.co.id, Rabu 27 September 2017.

Dilanjutkan Ikhsan, pengusaha ritel adalah juga penjual barang bukanlah produsen barang. Jika mereka yang memasok atau menjadi distributor dari produsen maka, logika pasti harganya tidak bisa lebih murah dari pengusaha ritel. “Malah warung tradisional yang ada menjadi subdistributor dari para pengusaha ritel. Apalagi pengusaha ritel juga adalah pemilik dari produsen barang yang dipasok. Maka kartel baru dibidang ritel akan terjadi,” sebutnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta pengusaha ritel modern menyalurkan barang-barang ke warung. Kebijakan ini menurutnya untuk membantu warung mendapat akses barang dengan harga terjangkau.

“Semua yang bergerak di pasar modern harus bisa berkontribusi untuk bisa bersama dengan pedagang tradisional dan warung,” kata Enggartiasto, Selasa 19 September 2017, lalu.

Dia menjelaskan, pihak toko ritel modern bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menyalurkan barang ke warung dengan harga terjangkau. Toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Hypermart, sudah menggelar pertemuan menyikapi rencana tersebut.

Menurut Enggartiasto, Aprindo sedang menyiapkan pola distribusi barang hingga sampai ke warung. Secara garis besar, akan dibuat kelompok distribusi menjadi dua dan membuat keanggotaan.

Kelompok pertama seperti Alfamart dan Indomaret karena memiliki ribuan gerai, dan kelompok kedua seperti Hypermart, Hero, Carefour dan Transmart.

“Mereka (warung) perlu dibantu mendapatkan akses barang dengan murah. Tujuannya supaya pembangunan berkeadilan dan merata,” ucap pria yang akrab disapa Enggar itu.

Kebijakan ini, rencananya akan selesai tidak dalam waktu lama. Menurut Enggar, pada Oktober bisa segera diberlakukan. Selain untuk memotong mata rantai distribusi dan akses murah bagi pedagang warung tradisional, konsumen juga menurutnya dapat diuntungkan.

Sementara itu, Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) terang-terangan menolak kebijakan tersebut.

Ketua Inkowapi, Sharmila Zaini mengaku pihaknya keberatan atas rencana tersebut. Dia meminta Kemendag mempertimbangkan kembali rencana tersebut, sebab jika toko ritel modern memasok produk ke warung tradisional akan banyak menimbulkan masalah.

“Dampak yang sudah saya lihat, yang pasti memutus rantai pasokan yang selama ini distributor kecil masuk ke warung-warung. Grosir-grosir kecil yang mereka belanja itu akan mati,” ujar Sharmila, di kantornya, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Dampak lainnya juga, akan banyak karyawan distributor kecil kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran bila toko ritel memasok barang ke warung tradisional. Padahal, usaha distributor-distributor tersebut sudah bertahan selama puluhan tahun.

Lebih lanjut, Inkowapi lebih senang kalau pemerintah itu mengadakan pemasok barang dari BUMN atau BUMD. Dengan begitu, kata Sharmila, ada keberpihakan dari pemerintah terhadap distributor kecil.

“Kaya ritel modern itu siapa? 100 persen milik konglongmerat di Indonesia kan?,” ujarnya. (Aiy/Fajar)

 

  • Bagikan