Pengamat Sebut Terpidana Korupsi Indonesia Diistimewakan di Lapas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tujuan pansus angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung adalah untuk berbincang dengan terpidana kasus korupsi soal proses hukum yang pernah dijalani di komisi antirasuah.

Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menilai terpidana korupsi harus tetap diperlakukan secara manusiawi. Lantas, apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak manusiawi? Atau justru terlalu manusiawi.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo dengan nada sindiran mengaku tidak dapat menilai hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak manusiawi atau justru terlalu manusiawi.

“Tapi apa yang didapatkan para narapidana Sukamiskin tidak bisa didapatkan narapidana di lapas-lapas lainnya,” kata Supi saat dihubungi, Sabtu (8/7).

Menurut Supi, seharusnya semua narapidana mendapatkan standar minimal kehidupan yang sama dari negara. Termasuk terpidana korupsi yang tergolong pelaku extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

Namun ada situasi diskriminasi yang diperoleh terpidana korupsi dibanding terpidana kasus lainnya. “Karena narapidana miskin tidak akan bisa mendapatkan fasilitas seperti mereka,” ujar Supi.

Supi menambahkan, diskriminasi “istimewa” yang didapatkan terpidana korupsi menjadi masalah utama lapas. Sebab negara tidak sanggup mengatasi standar minimum yang harusnya sama bagi tiap-tiap napi. “Maka potensi memenuhi fasilitas lewat dukungan napi sendiri menjadi terbuka,” pungkasnya. (Fajar/jpg)

 

  • Bagikan