Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan RUU Pemilu paling lambat 20 Juli 2017. Meski masih ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan, DPR ingin bisa tuntas sesuai waktu yang ditentukan.

“Karena kalau mundur lagi, tahapan pemilu 2019 akan terganggu karena tahapan pemilu akan dimulai Oktober,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat jika misalnya yang belum mempunyai persamaan hanya lintas fraksi, tentunya bisa dilaksanakan voting.

Misalnya soal perbedaan angkat presidential threshold nol persen dan 20 persen, maka di tingkat fraksi ini bisa dilakukan voting.

“Kalau pemerintah yang berbeda, tentunya tidak bisa voting,” ungkap Agus.

Hanya saja, Agus menambahkan, dalam pembicaraan terakhir, pemerintah ingin mempercepat pembahasan RUU Pemilu karena dibutuhkan. Baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kami ingin sekali RUU Pemilu segera di ketok, karena kalau tidak disahkan akan sangat menyulitkan,” katanya.

Misalnya, jika tidak disahkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Perppu itu tentu harus dibahas lagi dan mendapatkan persetujuan DPR. Pembahasan akan lebih lama lagi.

Jika tidak bisa bisa dibahas, maka nanti kembali pada UU yang lama. Nah, di UU yang lama itu pemilu legislatif dan pilpres tidak bersamaan.

“Jadi, yang terbaik harus diketok,” tuntasnya. (Fajar/jpnn)

 

 

  • Bagikan