MA Akhiri Dualisme PPP Secara Paripurna

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan kabui”

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

“Dengan adanya putusan PK ini, sdr Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” ujar Romi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/6).

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Apalagi putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Romahurmuziy.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. “Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Romi, ini adalah berkah lailatul qadar untuk PPP. Di mana putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, Romi menyerukan kepada  Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian yang ada. “Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi,” ungkapnya.

Romi juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai.

Kemenangan ini adalah kemenangan warga PPP sejati di seluruh Indonesia. Namun demikian, dia memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir.

“Kami mohon doa akan terus berbenah, bangkit, dan bergerak untuk menjadi penyambung lidah umat yang paling progresif diantara seluruh partai politik. Mohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia utk memudahkan kami melangkah menuju 3 besar pemenang pemilu 2019,” pungkasnya. (Fajar/JPG)

 

  • Bagikan