THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayar Terpisah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BREBES – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes bisa bernafas lega menjelang lebaran nanti. Pemkab Brebes memastikan gaji ke-14 bisa dicairkan minimal H-7 menjelang lebaran.

Kepastian tersebut diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN di Pemkab Brebes.

Hanya saja, pencairan tidak bersamaan karena sesuai dengan peruntukannya masing-masing. “Kalau gaji ke-14 memang dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR). Jumlahnya sebesar gaji pokok masing-masing ASN dan akan dibagikan paling lambat H-7,” ujarnya.

Sedangkan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, kata dia, diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN. Sedangkan untuk pencairannya di Juli mendatang.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penyaluran keduanya (gaji ke-13 dan 14). “Kalau gaji ke-13 itu diperuntukan pembiayaan anak ASN sekolah, sehingga diperkirakan akan turun bulan depan (Juli),” terangnya.

Dia mengharapkan gaji ke-13 dan 14 bisa membantu menutupi pengeluaran PNS pada Ramadan dan Lebaran. Karenya, dia menginginkan bantuan tersebut bisa digunakan untuk keperluan selama bulan puasa serta menjelang lebaran.

“Harapannya bisa membantu pengeluaran ASN selama bulan puasa dan lebaran nanti,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan membenarkan bahwa untuk gaji ke-13 dan 14 penyalurannya berbeda.

Untuk itu, saat ini pihaknya telah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait usulan pencairan keduanya nanti.

“Yang jelas saat ini kita sudah mengedarkan surat pemberitahuan kepada setiap OPD terkait usulan penyaluran keduanya. Jadi jika keputusan dari pemerintah pusat sudah ada (penyaluran gajih ke-14) kita tinggal menyalurkan ke OPD yang ada di Brebes,” jelasnya.

Namun saat disinggung mengenai total anggaran pemerintah dalam menyalurkan keduanya, Djoko tidak mengetahui persisnya. Hanya saja dia memastikan gaji ke-14 bisa disalurkan H-7 menjelang lebaran.

“Insyaallah kalau sudah ada perintah dari pemerintah pusat, kemungkinan H-7 sudah bisa disalurkan,” tegasnya. (Fajar/jpnn)

  • Bagikan